Pasar Rakyat Berstandar Halal
Keywords:
Pasar rakyat, halal, sertifikasi halal, UMKMSynopsis
Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29 ayat 2 yang secara umum berbicara tentang negara memberikan jaminan kemerdekaan pada setiap penduduk untuk menganut agamanya masing-masing serta melakukan ibadah sesuai dengan agamanya. Salah satu bentuk pengikatan perintah dalam agama Islam terkait mengonsumsi produk halal dalam wilayah hukum Indonesia melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai dengan Pasal 4 UU JPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, pasar rakyat menjadi kunci dalam implementasi UU tersebut. Kondisi di lapangan yang jauh dari standar baik standar SNI maupun standar yang ditetapkan oleh regulator khususnya terkait halal. Kondisi di lapangan yang jauh dari standar baik standar SNI maupun standar yang ditetapkan oleh regulator khususnya terkait halal, perlu dilakukan upaya lebih keras untuk mengimplementasikan ke pasar rakyat. Pasar rakyat perlu berkolaborasi dengan pihak lain khususnya pada perguruan tinggi dalam memenuhi sumber daya manusia terkait implementasi jaminan produk halal salah satunya melalui halal center. Harus ada komitmen kuat dalam menjalankan pasar rakyat yang berstandar halal ditambah dengan regulasi dukungan regulasi yang lebih jelas dan tidak tumpang tindih. Selain itu, pasar rakyat dengan standar halal bisa menjadi salah satu pondasi dalam mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia.
References
Akbar, C. (2019). Begini Perjalanan Perang Ayam Brasil vs Indonesia. Tempo.. https://bisnis.tempo.co/read/1227469/begini-perjalanan-perang-ayam-brasil-vs-indonesia
Ali, M. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. AHKAM: Jurnal Ilmu Syari’ah, 16, 291–306.
Apriliana, D. (2020). Implementasi Program Revitalisasi Pasar Rakyat Untuk Meningkatkan Pendapatan Pedagang Pasar Rakyat Panjerejo Rejotangan Tulungagung. IAIN Tulungagung.
BPS. (2019). Profil Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern Tahun 2019.
BPS. (2020). Sebaran Pasar Rakyat Menurut Kelompok Komoditas Utama 2019. https://www.bps.go.id/indicator/173/ 1870/1/sebaran-pasar-rakyat-menurut-kelompok-komoditas-utama.html
BSN. (2020a). SNI Pasar Rakyat: Mengakomodasi Seluruh Kepentingan. In SNI Valuasi.
BSN. (2020b). Standardisasi Mendukung Indonesia Menjadi Pusat Halal Dunia. Badan Standardisasi Nasional. https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11534/standardisasi-mendukung-indonesia-menjadi-pusat-halal-dunia
BSN. (2021). Workshop SNI 8152:2021 PasarRakyat. Channel YouTube KLT BSN Riau. https://www.youtube.com/watch?v=p6m-SSZ7mjA
Dewi, S. M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Pangan Non Halal di Pasar Modern dan Pasar Tradisonal. Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau.
Hambali. (2020). Pemberlakuan Sertifikasi Halal Secara Wajib Terhadap Produk Asing Menurut Persetujuan Tentang Hambatan Teknis dalam Perdagangan (Technical Barrier To Trade Agreement). Nurani Hukum, 2(2), 48–61. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8840